Tentang
Sistem daring (online) penelitian, publikasi ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat, atau disingkat dengan LITAPDIMAS, merupakan sistem yang dibangun dan dikembangkan oleh Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI. Sistem ini lahir atas dasar kebutuhan terhadap perlunya sistem yang dapat menampung seluruh pelayanan kegiatan penelitian, publikasi ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat secara lebih managable, transparan, dan akuntabel, baik yang dilakukan dan dikelola oleh Kementerian Agama maupun yang dikelola oleh PTKIN.
Sistem Litapdimas ini juga lahir atas dasar kajian yang komprehensif di Kementerian Agama RI berkenaan dengan amanat Undang-undang Nomor: 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, terutama pada Pasal 89, Ayat (5), (6), dan (7). Ketiga ayat pada pasal 89 ini menjadi kajian utama dalam upaya memastikan realisasi 30% BOPTN untuk penelitian, sekaligus memastikan distribusi yang proporsional antara dana yang diterima oleh perguruan tinggi negeri (PTN) dengan perguruan tinggi swasta (PTS).
Kebutuhan atas sistem Litapdimas ini juga diperkuat dengan masukan atau rekomendasi dari tim penelitian dan pengembangan (Litbang) KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang telah melakukan evaluasi pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat pada tahun 2015/2016 di beberapa PTKIN, antara lain UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, UIN Sunan Gunung Djati Bandung, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, dan beberapa STAIN lainnya. Salah satu hasil kajian Litbang KPK ini adalah merekomendasikan agar Kementerian Agama mengembangkan sistem pengelolaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat secara online (daring).
Atas dasar beberapa kajian dan rekomendasi Litbang KPK inilah, maka sejak 2016/2017 Kementerian Agama melakukan inisiasi untuk membangun sistem penelitian, publikasi ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat berbasis website dan mulai mensosialisasikan sistem ini kepada seluruh PTKIN. Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 728 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Portal Penelitian, Publikasi Ilmiah, dan Pengabdian kepada Masyarakat (Litapdimas) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, sistem Litapdimas ini menjadi “terminal” bagi penyelenggaraan penelitian, publikasi ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat, baik yang dikelola oleh Kementerian Agama maupun yang dikelola oleh PTKIN di seluruh Indonesia.
Lebih lanjut, penyelenggaraan program penelitian pada UIN Ar-Raniry dilaksanakan dengan koordinasi di bawah Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) dengan pendelegasian kewenangan kepada Pusat Penelitian dan Penerbitan UIN Ar-Raniry Banda Aceh.
Semua proses pelaksanaan penelitian pada UIN Ar-Raniry dilaksanakan secara daring (online) melalui sistem Litapdimas (untuk klaster yang ditawarkan oleh Satker Pusat/ Diktis) dan Litmas (untuk klaster yang ditawarkan oleh Satker UIN Ar-Raniry Banda Aceh), mulai dari pengajuan, monitoring, pelaporan dan evaluasi. Litmas (https://litmas.ar-raniry.ac.id) merupakan sistem yang dikembangkan oleh Puslitpen LP2M dan PTIPD UIN Ar-Raniry Banda Aceh. Sistem ini lahir atas dasar kebutuhan terhadap perlunya sistem yang dapat menampung seluruh pelayanan kegiatan penelitian, publikasi ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat secara lebih tertata, transparan, dan akuntabel pada Perguruan Tinggi di bawah Kementerian Agama.
Untuk tahun angggaran 2023, bantuan penelitian berbasis standar biaya keluaran pada UIN Ar-Raniry wajib menggunakan sistem Litapdimas secara softcopy (paperless) dan tidak lagi menggunakan berkas cetak (hardcopy), mulai pengajuan proposal, seleksi, penetapan, hingga pelaporan. Demikian juga, catatan-catatan review atas hasil proposal dan hasil penelitian terdokumentasi dalam sistem Litapdimas dan Litmas.
Pelayanan yang terdapat dalam sistem Litapdimas dan Litmas ini, mencakup kegiatan penelitian, publikasi ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat, mulai dari pendaftaran member (ID), pengajuan proposal, penilaian (review) proposal, sampai dengan pelaporan kegiatan.